JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang Kasus skandal bailout Bank Century dengan Saksi mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dalam persidangannya, menyampaikan alasan menyelamatkan Bank Century yang sakit dan berdampak sistemik, mendapat rekomendasi dan bantuan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari Bank Indonesia (BI) yang akhirnya mengakibatkan kerugian negara Rp 6,7 triliun, dimana sidang berlangsung hingga malam hari, Jumat (9/5).
Dalam kesaksiannya dengan Terdakwa Budi Mulya yang merupakan koleganya saat bersama di BI, Wapres Boediono saat itu selaku Gubernur BI berpendapat bahwa, pada tahun 2008 terjadi krisis ekonomi global. Jika satu bank mengalami kendala, dikhawatirkan akan membuat gonjang-ganjing perekonomian Indonesia.
Dalam rekaman Rapat Dewan Gubernur BI terungkap selain Bank Century, saat itu ada juga bank sakit yakni BPR dan yang langsung disangga Siti Fadjriah yang hadir saat itu, dan mengatakan, BPR terjadi tindak kriminal.
Jaksa KPK menanyakan, ada penyampaian bahwa bank tersebut tidak layak diberi bantuan, apakah saat itu bapak mengetahu alasan, apa rekomendasi bahwa century tidak layak FPJP atau lego aset?
"Saya tidak tau, tapi intinya kemungkinan mengambil aturan FPJP bahwa CAR (Capital Adequacy Ratio) saat itu rendah," ujar Boediono menangapi rekaman Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 16 November 2008, yang RDG langsung dipimpin Boediono dan hadir terdakwa Budi Muliya dan Siti Fajriah, dalam rekaman tersebut yang diputar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5).
Menjawab pertanyaan JPU, bahwa pada saat itu, tahun 2008 terjadi krisis ekonomi global. Boediono merasa khawatir, jika Indonesia kembali terseret pada krisis ekonomi dan khawatir mengumumkan ke Media jika ada bank yang sedang sakit.
Menurut Boediono, penentuan keluarnya FPJP melalui surat edaran dan bukan ditanda tangani langsung oleh Boediono, namun ditanda tangani oleh Deputy, dan semestinya bila bank sudah dikatakan sakit oleh BI, semestinya menurut aturan harus ada pegawai BI yang bekerja di situ.
"Menurut aturan dan semestinya iya," ujar Boediono, menjawab kembali pertanyaan JPU KPK.
Boediono juga menyatakan, kalau tidak diselamatkan saat itu Bank Century, maka ekonomi Indonesia bisa jebol ini seluruh republik kita.
Kepada Majelis Hakim, Boediono juga menggambarkan perannya sebagai Gubernur BI hanya sampai pada tahap merubah PBI (Peraturan Bank Indonesia). Sedangkan penanggung jawab pemberian FPJP berada di pundak 3 Deputi Gubernur BI, yakni meliputi Budi Mulya, Budi Rochadi dan Siti Fadjriah.
Sidang yang cukup lama ini beberapa kali sempat disekors, Wapres Boediono juga sempat permisi sebentar untuk masuk ke ruang toilet, yang disekors dan dilanjutkan lebih kurang 5 menit kemudian, lalu kembali disekors untuk sholat Jumat. Kemudian sidang dilanjutkan dan disekors kembali pukul 17.30 Wib untuk sholat ashar dan mahgrib, lalu dilanjutkan kembali setelah selesai sholat maghrib.
Saat sesi terakhir sidang dilanjutkan kembali sebelum Boediono meninggalkan ruang sidang, ada hal yang khusus diberikan Majelis kepada RI 2 biasa disebut untuk Boediono ini, pada sidang Tipikor kali ini, dimana Boediono mantan orang nomer 1 di BI sempat meminta izin untuk membacakan pesan, kata hati kepada Majelis Hakim.
Boediono mengatakan, "Dengan tujuan utama untuk ikut menemukan kebenaran dan menegakkan keadilan mengenai kasus bank century yang telah menjadi perhatian publik utama tanah air, selama 5 tahun ini. Kehadiran saya juga untuk menegaskan bahwa dalam negara demokrasi kita, bahwa siapapun mempunyai kedudukan sama di mata hukum" ucapnya dan bla.. sekitar 5 menit, yang ahirnya sidang selesai, Boediono meninggalkan ruang sidang pada pukul 19.45 WIB.(bhc/coy/put)
|